Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi ditangkap Kejagung. (Foto: Jurnas/Tangkapan Layar).
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua unit mobil mewah jenis Rolls Royce dan Mini Cooper milik suami dsri artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Harvey Moeis merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
"Betul menyita Rolls Royce dan Mini Cooper," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi kepada wartawan dikutip Selasa 2 April 2024.
Penyitaan dua mobil mewah itu dilakukan penyidik usai menggeledah rumah kediaman Harvey yang berada di Pakubuwono, Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, Kejagung resmi menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam perkara ini. Kejagung telah melakukan penahanan terhadap Harvey.
Harvey diduga menerima uang-uang dari perusahaan swasta yang terlibat pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk. Uang dari perusahaan-perusahaan swasta itu diterima Harvey melalui PT QSE. QSE diduga memfasilitasi aliran dana.
Dia mengungkapkan Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey disebut menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 yang lebih dulu menjadi tersangka, MRPT alias RZ untuk membahas soal pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
"Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri, maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya, dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN," ujar Kuntadi dalam jumpa pers pada Rabu 27 Maret 2024 malam.
Pada 2018-2019, Harvey menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Kemudian Harvey melakukan pertemuan dengan RZ. Hasil pertemuan itu disepakati kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dikamuflasekan dengan kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," tambahnya
Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Adapun nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Korupsi Timah Kejaksaan Agung Harvey Moeis PT Timah Suami Sandra Dewi